19117 Dilihat | |
Furwani, A.P., M.Si. | |
Camat | |
Jln. Raya Blanakan No. 1 Blanakan | |
(0260) 510362 |
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang;
6. Peraturan Bupati Subang Nomor 34 Tahun 2016, tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan.
1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
2. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
4. Pengkoordinasian kegiatan pelayanan publik;
5. Pengkoordinasian kegiatan pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
6. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
7. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
8. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
9. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
10. Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
11. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
12. Penyelenggaraan teknis administratif ketatausahaan;
13. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.