Sampah sering menjadi masalah yang krusial. Banyak bencana ditimbulkan oleh sampah yang dibuang sembarangan. Sampah yang menyumbat saluran air menyebabkan banjir luapan selokan di lingkungan pemukiman. Disamping itu juga tumpukan sampah yang tidak dikelola berpotensi menyebabkan berjangkitnya penyakit.
Menurut Menurut Kepala Seksi Persampahan, Dinas Tata Ruang, Pemukiman dan Kebersihan (Tarkimsih) Kab. Subang, Erni Ruyanti Mukhtar, SH, M.Si, setiap tahunnya di Kabupaten Subang dihasilkan sampah lebih dari 1 juta meter kubik. Jumlah ini akan makin bertambah dengan asumsi warga Subang menghasilkan sampah setiap hari dengan volume 2 liter/orang.
Pengolahan sampah selama ini masih dengan open dumping yaitu setelah sampah dibuang di Tempat Pengolahan Akhir (TPA), sampah hanya dipadatkan dan dibiarkan secara terbuka. Idealnya pengolahan sampah dengan sanitary landfill yaitu perlakuan penutupan lapisan dengan tanah setelah sampah dipadatkan (ada lapisan landfill yaitu lapisan sampah yg dilapisi / ditutup tanah) sehingga tidak menyebabkan bau dan banyak lalat.
Ternyata selain memiliki dampak negatif, sampah juga memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. “Sampah sebesar itu memiliki potensi ekonomis yang besar. Terutama sampah yang bisa didaur ulang. jelas Erni. Distarkimsih akan berusaha mengoptimalkannya supaya nilai ekonomis sampah ini makin besar dan terasa oleh masyarakat.
Melihat besarnya manfaat yang dihasilkan, pihak Pemkab Subang melalui Dinas Tarkimsih Kab. Subang akan menerapkan strategi pengelolaan sampah dengan cara membeli sampah di rumah-rumah tangga, baik sampah organik maupun sampah anorganik. Tujuannya ialah supaya sampah bisa dimanfaatkan lebih cepat dari tingkat rumah tangga.
Untuk itu diharapkan kepada masyarakat supaya melakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik supaya memudahkan dalam memberikan harga. “Upaya pemilahan ini penting karena akan memudahkan upaya daur ulang. Sebab antara organik dan anorganik berbeda penanganannya,” jelasnya lagi. Maka dari itu dengan menyediakan 2 buah tempat sampah baik organik dan anorganik itu lebih baik karena akan memudahkan dalam memberikan harga sampah yang akan dibeli.
Percontohan Pengelolaan Sampah Non-Organik dilakukan di Kelurahan Cinangsi dan Desa Cibogo. Untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan sampah anorganik sejak dari rumah tangga, pada pelaksanaannya pemkab bekerja sama dengan para Ketua RW.
Masyarakat mengumpulkan sampah-sampah yang non-organik. Bila sudah terkumpul dalam jumlah yang cukup banyak, sampah tersebut akan diambil. Ini merupakan upaya untuk meyakinkan masyarakat bahwa sampah-sampah tersebut masih bisa diolah dan bernilai ekonomis.
Untuk memacu pemanfaatan sampah, sudah lama pihak Distarkimsih memberikan motivasi kepada para petugas penyapu jalan supaya mengosongkan gerobak sampahnya. Artinya mereka memanfaatkan sampah yang bisa dimanfaatkan atau dijual. “Hasilnya cukup bagus, makin sedikit sampah anorganik yang tersisa (digerobaknya). Tinggal sampah-sampah organik yang kemudian buang ke TPS,” katanya.
Diakui Erni, hingga kini belum semua sampah-sampah non-organik dan organik bisa diolah. Diantaranya sampah plastik dan styrofoam yang menjadi kemasan makanan/minuman. Kedua bahan tersebut mengalami pengahancuran yang alami dalam waktu lama. “Plastik itu hancur (alami) mencapai 80 tahun. Kedua bahan itu paling banyak dikonsumsi masyarakat kota,” jelasnya. Dari beberapa informasi yang berhasil dikumpulkan ternyata bahan styrofoam bisa diolah menjadi bahan pembuatan batu bata.
Penanganan sampah di Wilayah Subang memang masih sangat kurang. Dari 1.069.009 meter kubik sampah yang hasilkan setiap tahun baru bisa dikelola sebanyak 974.985 meter kubik atau 84,89%. Dengan ditangani 20 armada kendaraan angkut dan 2 alat berat di TPA serta lebih dari 300 tenaga lapangan.
Masih banyak wilayah-wilayah yang sampahnya belum bisa dikelola. Salah satu pengelolaannya ialah dengan menyediakan sarana tempat pembuangan sementara (TPS) di lingkungan pemukiman yang kemudian akan diangkut oleh petugas ke tempat pembuangan akhir (TPA). Untuk membangun sarana tersebut Dinas Tarkimsih Kab Subang siap memfasilitasinya.
Bagi Pemerintah Desa/Kelurahan yang ingin membangun TPS bisa mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tarkimsih Kab Subang dengan menyertakan Ijin Penggunaan Lahan dan Ijin Lingkungan. Apabila penggunaan lahan berupa hibah penggunaan lahan dari perorangan/perusahaan swasta, masa ijin penggunaan lahan minimal 5 tahun.
Idealnya lokasi sarana TPS berjarak minimal 15 meter atau lebih dengan pemukiman penduduk. Adapun luas lahan lokasi TPS minimal memerlukan lahan seluas 70 – 100 meter persegi untuk melayani 3 RW. “Jadi bila satu desa atau kelurahan lebih dari 3 RW, perlu dibangun lebih dari satu sesuai kapasitas layanannya,” jelas Erni.