×


Berita



Pengusaha Dilarang Mempekerjakan Anak Dibawah Umur

  Rabu, 29 Agustus 2018
  andri
  4443 Dilihat

Kepala Sub Direktorat Pengawasan Norma Perlindungan Pekerja Anak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Anggun Sintana, SE, MM  mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah umur.

Menurutnya, pengusaha diharapkan tetap menjalankan norma ketenagakerjaan. “Namun, kami juga ada norma yang menjelaskan mengenai diperbolehkannya mempekerjakan anak usia 13 sampai dengan 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial,” ujarnya pada Sosialisasi dan Kampanye Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak 2022, Rabu (29/08) di Ruang Rapat Bupati Subang II.

Dikatakan Anggun bahwa tujuan sosialisi ini untuk mewujudkan Visi Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022. Kemudian, dengan sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat mengenai pekerja anak dan norma ketenagakerjaan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kabupaten Subang, Bambang Suhendar, SIP mengatakan bahwa kasus pekerja anak seperti fenomena gunung es. Di permukaan tidak terlihat tetapi di masyarakat ada bermunculan.

Bambang berharap, pekerja anak jangan terus berkembang. “Kemudian kalau belum terjadi jangan sampai terjadi. Bukan persoalan pekerja anaknya, tetapi efek negatif dari itu yang kita tidak harapkan," ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Subang menyadari tidak semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak-haknya secara penuh. Terutama anak-anak yang terlahir dari keluarga miskin atau rumah tangga sangat miskin.

Dikatakan Bambang, biasanya faktor utama yang menyebabkan timbulnya pekerja anak adalah keterbatasan ekonomi. Sejak usia dini, para anak telah dilibatkan dan masuk ke dunia kerja untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang, Asep Nuroni, S.Sos, M.Si , Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Drs. H. Warsim ZA, M.Si., Kabid. Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang dr. Maxi, SH., M.Hkes, unsur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Subang, Unsur Dinas Sosial, unsur Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang serta Satpol PP.