×


Pengumuman



Pengumuman Tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Teknis Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2024

  Sabtu, 25 Januari 2025
  Annisa
  869 Dilihat

PENGUMUMAN 

NOMOR : 800.1.2/ 32 – PANSELDA.KAB.SBG/2024

TENTANG

 

PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI KOMPETENSI

PPPK TENAGA GURU DAN TENAGA TEKNIS

INSTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUBANG

FORMASI TAHUN 2024

 

          Sehubungan dengan Surat Plt, Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 11156/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 1 Januari 2025 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, serta Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 183/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 23 Januari Tahun 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, dengan ini Kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Teknis sebagaimana tersebut di bawah ini :

No. Peserta

  • Nama
  • Jabatan

Unit Penempatan

24610730810001530

RADEN SUHENDRA TJARDIJAN WIDJAKSANA

Pengadministrasi Perkantoran

Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

24610710810000209

HERMAN

Guru Ahli Pertama - Guru Kelas - SD

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang

 

Bahwa yang bersangkutan yang sebelumnya dinyatakan Lulus dalam Tahap Akhir Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Tenaga Teknis pada Pengumuman Panselda Nomor 800.1.2/ 27 – PANSELDA.KAB.SBG/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Pengumuman Panselda Nomor 800.1.2/ 29 – PANSELDA.KAB.SBG/2024 tanggal 8 Januari 2025, dinyatakan Mengajukan Pengunduran Diri (APS) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Dibatalkan Hasil Kelulusan yang bersangkutan, dikarenakan meninggal dunia;

  1. Panitia Seleksi Daerah berdasarkan hasil dari Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional memberikan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi dibawah pelamar yang dibatalkan kemudian menetapkan pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka sebagaimana terlampir;
  2. Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Subang Tahun 2024 ini Bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
  3. Seluruh proses Seleksi Pengadaan CASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2024 TIDAK DIPUNGUT BIAYA dalam bentuk apapun. Peserta agar MEWASPADAI terhadap MODUS PENIPUAN PENERIMAAN CASN dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk dapat diketahui. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Ditetapkan di Subang

Pada tanggal    24  Januari 2025

 

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUBANG

SELAKU KETUA PANSELDA,