Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang menggelar Gebyar Pelayanan Terpadu UMK pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Selasa (21/11). Kegiatan tersebut serentak dilaksanakan di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat atas arahan dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Pelayanan pembuatan NIB bertujuan untuk legalitas usaha serta memudahkan para pelaku usaha mengakses hal-hal terkait administratif.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang Dikdik Solihin, S.Sos., M.Si., saat diwawancara tim Radio Benpas Subang dalam kegiatan Gebyar UMK Pelayanan Pembuatan NIB yang dilaksanakan di Jalan Letjen Suprapto Pertokoan Chandra Pujasera Subang.
Menurutnya, manfaat yang dapat dirasakan oleh pelaku usaha dengan memiliki NIB di antaranya pelayanan administratif di bank, yang menjadi salah satu persyaratan bagi pelaku usaha yang akan melakukan simpan-pinjam.
Gebyar UMK Pelayanan NIB yang dilaksanakan serentak di Jawa Barat ditargetkan 100 pendaftar setiap kabupaten/kota. Di Kabupaten Subang tercatat sebanyak 140 pelaku usaha yang melakukan pembuatan NIB.
Adapun target pelayanan NIB dalam satu tahun sebanyak 5.000 pelaku usaha.
Setelah Gebyar pelayanan NIB, DPMPTSP Kabupaten Subang akan mendatangi ke lokasi-lokasi di kecamatan yang memiliki tempat keramaian seperti pasar-pasar.
"Bagi masyarakat yang ketinggalan pendaftaran NIB bisa datang langsung ke Kantor DPMPTSP tentunya gratis tidak dipungut biaya," ujar Dikdik.
Pendaftaran NIB berlaku untuk semua jenis usaha.
"Pokoknya berharap semua pelaku usaha yang ada di Kabupaten Subang memiliki NIb, karena NIB syarat utama untuk berusaha," tutupnya.*(GK/Radio Benpas Subang)