Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisaris PT.BPR Subang Gemi Nastiti(Perseroda) yang terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor : Pm.01.02/Kep.521-PE/2022 setelah dilakukan Seleksi Administrasi Dokumen Persyaratan Pelamar Calon Anggota Dewan Komisaris PT. BPR Subang Gemi Nastiti (Perseroda),maka panitia seleksi menyatakan lengkap terhadap dokumen persyaratan 8 (Delapan), pelamar:
Pengumuman selengkapnya KLIK DISINI