1. Bahwa Tim Kerja Sama Pemanfaatan Sewa Lahan Parkir RSUD Subang sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa oleh karena Barang Milik Daerah/Objek Sewa yg akan disewakan masih berada dalam penguasaan/pengelolaan pihak ketiga, maka terhadap objek sewa tersebut akan dilakukan pengosongan terlebih dahulu sebelum ditetapkan persetujuan calon penyewa sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf a Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Maka berdasarkan hal-hal tsb diatas, pengumuman penetapan persetujuan calon penyewa lahan parkir RSUD Subang yang semula dalam Jadwal akan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2023, dengan ini kami tunda sementara.