P E N G U M U M A N
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUBANG
- Surat Pengumuman Bupati tentang Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang; Klik Disini
- Surat Pengumuman Panselda tentang Pengadaan Pegawai Pemerinah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, beserta lampirannya; Klik Disini
- Lampiran Contoh Format Surat Pernyataan 5 Poin; Klik Disini
- Peserta wajib melengkapi dokumen pemberkasan dan pengisian DRH sampai dengan tanggal 15 September 2025 melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https:// sscasn.bkn.go.id/;
- Pelayanan dan penjelasan terkait PPPK Paruh Waktu dapat menghubungi nomor 081214464054 atau email pengadaanasn.kabsubang@gmail.com. Adapun helpdesk offline bertempat di Ruang Pelayanan Bidang Pengadaan, Pemberhenitan, dan Informasi lantai 2 BKPSDM Kabupaten Subang.