×


Berita



OPERASI PSK BRHASIL JARING 21 PSK DI 3 LOKASI

  Minggu, 29 Mei 2011
  Diskominfo / Bag. Humas
  9328 Dilihat

Sebanya 21 PSK (Pekerja Seks Komersil) berhasil dijaring dalam operasi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang pada Sabtu Malam Minggu (28/5). Operasi ini dilakukan di 3 lokasi meliputi Cimacan Pagaden Barat berhasil mengamankan PSK sebanyak 3 orang, di Jembatan Jon Purwadadi sebanyak 8 orang PSK dan Kebonsari Sukasari sebanyak 10 orang PSK.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Subang melalui Kepala Seksi (Kasie) Penegakkan, Bambang Pamungkas mengatakan bahwa tindakan dilasanakan sebagai bentuk pelaksanaan Perda No. 13 tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan serta guna meredam keresahan masyarakat atas kehadiran para PSK yang beroperasi di wilayah. Terbukti usai operasi ini, ada pesan singkat dari seorang tokoh masyarakat di daerah Pamanukan menyatakan bahwa merasa berterima kasih atas upaya Pol PP yang dilakukan. "Kami sangat berterima kasih kepada Pol PP mudah-mudahan bisa terus berlanjut," ujar Bambang menirukan tulisan pesan singkat tersebut.

Operasi digelar berdasakan Surat Perintah Kasat Pol PP nomor 814.05/162/GAKDA/2011 yang ditujukan untuk melaksanakan Penertiban Pekerja Seks Komersial. Rencananya menurut Bambang operasi akan rutin dilaksanakan dan dimasa depan akan dilaksanakan pula operasi penertiban kepada PNS yang berkeliaran pada jam-jam kerja.

Selanjutnya para PSK yang terjaring diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Subang yang diterim langsung oleh Kepala Bidang Dinas Sosial Kabupaten Subang dengan dilakukan pendataan atas PSK yang terjaring. Kemudian dikirim ke panti Rebilitasi di Pasar Rebo Jakarta Timur malam itu juga untuk dilakukan pembinaan.