

19 orang anggota DPRD Kabupaten Waykanan Lampung (29/4) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Subang. Menurut Wakil Ketua DPRD Waykanan, Edi Rusdianto, MM., mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk belajar tentang proses pembangunan khususnya pembuatan perda-perda yang berhubungan dengan pembangunan daerah.
Tamu diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Dr. H. Wawan Setiawan mewakili Bupati Subang Eep Hidayat. Didampingi oleh Kabag pemerintahan, Drs. Cecep Supriatin, M.Si., Kabag Humas & Protokol, Drs. Asep Setia Permana, M.Si.
Selanjutnya untuk menjelaskan mengenai pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Subang, dijelaskan pada pemaparan yang dipresentasikan Sekretaris Bappeda Kabupaten Subang, Drs. Dedy Pujasumedi Patah, M.Si. Dalam presentasinya Dedy menyampaikan pembangunan di Kabupaten Subang dilakukan melalui strategi yang disebut dengan Desa Mandiri Gotong Royong.
Mengenai pembangunan di bidang pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Drs. Makmur Sutisna, M.Pd, menjelaskan bahwa pembangunan pendidikan yang mengutamakan pada pembangunan sekolah kejuruan. Bila di daerah lain pembangunan SMK sangat sulit tetapi di Kabupaten Subang dengan dukungan pemerintah dalam hal ini Bupati Subang, berhasil mengembangkan pembangunan dengan prioritas pada 5 K yaitu:
1. Ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang mendukung dan berkualitas.
2. Keterjangkauan, baik secara geografis maupun biaya. Untuk menjangkau daerah pelosok, pihak sekolah menyelenggarakan kelas SMK termediasi alias SMK kelas jauh. Hal ini untuk menjangkau semua siswa dipelosok-pelosok. Sdangkan untuk memenuhi pembiayaan, pemerintah menyediakan berbagai bantuan keuangan untuk pendidikan dalam bentuk beasiswa maupun BKM (Bantuan Khusus Murid).
3. Kualitas, mengacu pada mutu, relevansi dan daya saing dengan berpedoman pada 8 standar pendidikan.
4. Kesetaraan. Maksudnya ialah pada sekolah-sekolah diterapkan standar nasional. Perlakuan yang dilaksanakan sama antara sekolah yang berada di desa maupun diperkotaan. Semuanya sama dalam pelayanan.
5. Kepastian dalam pelayanan pendidikan. Setiap siswa yang datang ke sekolah pada waktu jam belajar sekolah adalah untuk belajar. Siswa dipastikan untuk dilayani kegiatan belajar.
Secara implementatif, di desa-desa, pemerintah menghidupkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sehingga anak sebelum masuk SD diwajibkan mengikuti PAUD guna meningatkan kualitas pendidikan selanjutnya. Maka dari itu PAUD merupakan salah satu pendidikan dasar yang perlu diikuti oleh anak didik. Karena menurut penelitian, lanjut Makmur, masa penting perkembangan otak atau yang dikenal “golden age” ada pada usia 0 – 6 tahun.
Untuk meningkatkan kualitas karakter anak didik, selain kualitas inteletual diiringi kualitas spiritual. Oleh karena itu kepada anak SD wajib menguasai baca/tulis Al-Qur’an sebagai media untuk memahami ajaran agama dalam rangka meningkatkan ketakwaan kepada Tuham YME. Untuk menguasainya bisa dilakukan melalui lembaga formal atau pun lembaga non-formal. Bagi siswa non-Muslim pun diperlakukan sama, yaitu wajib mampu mengerti kitab suci agama yang dianutnya.