Penjabat (Pj) Bupati Subang Menghadiri Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kab. Subang yang bertempat di Aula Pemda. Kamis, (27/06).
Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Dispemdes Kab. Subang, Dadan Dwiyana AP, M.Si., menyampaikan bahwa Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa berdasarkan UU No. 3 tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 400.10.2.2/KEP.339-DPMD/2024 tentang penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 243 kepala Desa di Kabupaten Subang.
"Dari 245 desa di Kabupaten Subang 243 Desa ditetapkan perpanjangan masa jabatannya, 2 Desa tidak bisa ditetapkan perpanjangan karena sedang dijabat oleh Pejabat Kepala Desa," Ungkapnya.
Dilaksanakan Kata-Kata pengukuhan oleh Pj. Bupati Subang, yang meyakini setiap kepala desa senantiasa mengedepankan profesionalisme kerja dalam pembangunan di desa. Dirinya pun percaya kepada para kepala desa dapat menjalankan tugas dengan baik.
Dilakukan Penandatanganan Naskah Berita Acara Pengukuhan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 243 Kepala Desa di Kabupaten Subang, dan penandatanganan Fakta integritas yang diwakili oleh Kepala Desa Cipancar Kecamatan Serangpanjang Hj. Lilis Agustini, dan turut menandatangani Camat Serangpanjang.
Disampaikan paparan sambutan oleh Pj. Bupati Subang, bahwa mengacu pada UU No. 3 tahun 2024 Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah, bahwa kepala desa dengan sisa jabatan dua tahun atau lebih kembali dikukuhkan.
Ia memaparkan bahwa pengukuhan dilakukan dengan orientasi pembangunan yang berjenjang dan selaras, dari pemerintah daerah hingga pemerintah desa.
"Kepala Desa adalah bagian dari Pemerintah Daerah, yang berhak mengangkat dan memberhentikan yaitu bupati," Tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa, seluruh perencanaan dan penganggaran harus sinkron dan sinergi dengan kabupaten.
Selanjutnya Pj. Bupati Subang mengungkapkan Perencanaan pembangunan pada tingkat desa agar direview dengan baik dan harus mengacu pada RPJPD, RPJMD, RKPD Kab. Subang.
Dengan tegas, ia menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk sama-sama menjaga marwah Kabupaten Subang dengan etika yang baik, karena sama sama ingin menjaga pemerintah daerah ini tetap berwibawa.
Kemudian Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah desa merupakan organisasi internal yang mekanisme pengelolaanya sudah diatur paripurna, bukan organisasi di luar pemerintah.
Ia berharap seluruh pemerintah desa mampu mengindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan pemerintah yang baik dengan transparan dan akuntabel.
Dirinya kembali menegaskan fungsi kepala desa itu adalah fungsi pemerintahan, tugasnya itu menyelenggarakan urusan pemerintah pada tingkat desa.
"Organisasi yg seharusnya dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," Ungkapnya.
Pada bagian akhir sambutannya, ia berharap bahwa keberlangsungan roda pemerintah desa harus bebas dari unsur kepentingan dan tekanan organisasi non pemerintah.
"Saya ingin anda ini berwibawa ditengah tengah masyarakat Subang," Pungkasnya.
Prosesi Penyerahan Keputusan Bupati Subang diakhiri dengan penyerahan secara langsung oleh setiap camat seluruh Kab. Subang kepada Seluruh Kepala Desa.
Turut hadir dalam agenda tersebut Unsur Forkopimda Kab. Subang, Asisten dan staf ahli Lingkup Setda Kab. Subang, Kepala Dispemdes, Para Kepala Perangkat Daerah Kab. Subang, Para Camat Se-Kabupaten Subang dan Seluruh Kepala Desa yang akan dikukuhkan.