Dalam rangka membuat kenyamanan dalam kegiatan Pemilihan Umum anggota Legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang melaksanakan rapat Koordinasi bersama pihak-pihak terkait. Dalam hal ini KPU Subang mengumpulkan informasi mengenai upaya penataan alat peraga kampanye (APK) yang akan dipergunakan oleh para calon/partai politik supaya selaras dengan keindahan dan kenyamanan lingkungan. Rapat koordinasi tersebut dengan mengundang pihak-pihak terkait diantaranya Dinas Tarkimsih, Dinas Pehubungan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Rapat Koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Senin (23/9) tersebut dibawakan oleh Komisioner KPU Subang, Maman Suparman dengan didampingi oleh Asisten Tata Praja, Drs. H. Cecep Supriatin. Pada pembahasan tersebut diutarakan mengenai penentuan zona-zona pemasangan yang diperbolahkan dan yang dilarang untuk pemasangan. Karena masing-masing daerah memiliki aturan tersendiri sesuai dengan aturan setempat.
Maka untuk itu guna mengumpulkan data dan informasi untuk mempersamakan persepsi mengenai ketentuan zona dan lokasi-lokasi untuk pemaangan APK, KPU Subang menunggu informasi sampai Sabtu (28/9) untuk kemudian dirumuskan bersama KPU Propinsi.
Disampaikan juga oleh pihak Pol PP bahwa di Subang terdapat wilayah-wilayah yang diperbolehkan dan dilarang pemasangan alat peraga berdasarkan Perda tentang K3. Salah satunya dijelaskan mengenai ketentuan pemasangan APK. Diantaranya pemasangan secara mandiri, tidak menghalangi rambu, dipaku ke pohon dan tdak menyandar pada pohon.