Pengumuman Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023
Selasa, 19 September 2023
Annisa
7732 Dilihat
PENGUMUMAN
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUBANG
FORMASI TAHUN 2023
Surat Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Subang tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023 beserta lampiran ; Klik Disini
Format Surat Lamaran dapat di lihat di dalamLampiran III pengumuman ini ; Klik Disini
Format Surat Keterangan Bekerja dapat di lihat di dalamLampiran IV pengumuman ini ; Klik Disini
Format Surat Pernyataan dapat di lihat di dalamLampiran V pengumuman ini ; Klik Disini
Surat Edaran Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023; Klik Disini
Surat Edaran Kualifikasi dan SuratTanda Registrasi PPPK Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2023; Klik Disini
Surat Edaran tentang Penjelasan Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor 1365 Tahun 2023 (Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Pranata Laboratorium Kesehatan); Klik Disini
Surat Keputusan MenpanRB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023; Klik Disini
Pendaftaran dilakukan secara online oleh pelamar melalui portal www.sscasn.bkn.go.id ;
Untuk mengikuti seluruh Proses Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)) Tahun 2023 para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;
Adapun terkait pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan CASNPemerintah Kabupaten Subang Tahun 2022 dapat menghubungi:
Nomor 0812 1446 4054 [menerima Telepon] pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d 15.30 (jam kerja);
Email : [email protected] pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 (jam kerja);
Helpdesk offline bertempat di Ruang Pelayanan BKPSDM Kabupaten Subang dan Ruang Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Lantai 2. Jl. Kapten Piere Tendean No. 1 Subang pada hari Senin s.d. Jum'at pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB (jam kerja).
Pojok pengaduan bertempat di ruang pelayanan kantor BKPSDM Kab. Subang;