×
Pemenuhan Hak Subjek Data Pribadi

Pemerintah Daerah Kabupaten Subang

Kami berkomitmen untuk melindungi dan menghormati hak setiap pemilik Data Pribadi. Apabila Anda merupakan Subjek Data Pribadi yang datanya dikelola oleh instansi kami, Anda dapat mengajukan permohonan untuk menggunakan hak-hak Anda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses permohonan akan melalui tahapan verifikasi identitas, penilaian kelayakan permohonan, serta tindak lanjut oleh unit yang berwenang.

Hak yang Dapat Diajukan

Anda dapat mengajukan permohonan terkait Data Pribadi yang kami kelola, antara lain:

Cara Mengajukan Permohonan
  1. Isi formulir permohonan hak Subjek Data Pribadi.
  2. Sertakan identitas yang sah untuk proses verifikasi.
  3. Jelaskan hak yang ingin diajukan serta data yang terkait dengan permohonan.
  4. Kirimkan permohonan melalui email ke alamat: diskominfo@subang.go.id
Proses Penanganan Permohonan

Setiap permohonan akan melalui tahapan:

Hal yang Perlu Diperhatikan
Ajukan Permohonan Pemenuhan Hak Subjek Data Pribadi

Silakan mengunduh formulir permohonan pemenuhan hak Subjek Data Pribadi melalui tombol di bawah ini. Setelah formulir diisi, kirimkan permohonan melalui email diskominfo@subang.go.id .

Download Formulir

Kami akan menindaklanjuti setiap permohonan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perlindungan Data Pribadi.