Penjabat Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda Jawaban Bupati Subang terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang. Rabu, 7 Agustus 2024.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati menyampaikan jawabannya atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Subang, yakni partai PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, Gerindra, PKB, dan PAN.
Terkait pandangan Fraksi Partai Gerindra, Pj. Bupati Subang menjelaskan bahwa Rancangan perubahan KUA-PPAS Kabupaten Subang tahun 2024 dilakukan karena terdapat asumsi yang berubah, baik asumsi pendapatan, asumsi belanja ataupun asumsi pembiayaan.
Selanjutnya, Pj. Bupati juga menyampaikan jawaban atas tanggapan fraksi partai PKS di mana disampaikan bahwa dalam Ratna mewujudkan kemandirian daerah di era otonomi daerah, Pendapatan Asli Daerah menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah, maka Pemerintah Daerah akan terus berusaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Kemudian menjawab tanggapan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Bupati Subang menyampaikan bahwa perubahan Rancangan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Subang tahun 2024 merupakan sebuah penyesuaian terhadap aspek pendapatan dan aspek belanja pada APBD murni tahun 2024.
Pj. Bupati juga menjelaskan bahwa masih terdapat banyak kekurangan atas penjelasan yang disampaikan, oleh karena itu dirinya berharap hal tersebut dapat diperbaiki bersama dalam forum pembahasan TAPD dengan badan anggaran DPRD Kabupaten Subang.