Bupati Subang, Haji Ruhimat hari Senin 9 November 2020, menghadiri kegiatan penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat Se-Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia secara virtual di aula Pemkab Subang.
Kegiatan pemberian sertifikat tersebut dalam rangka memberikan kepastian Hukum atas Hak Tanah kepada masyarakat Indonesia serta sebagai bagian dari Bulan Bhakti Agraria dan Tata Ruang tahun 2020.
Sertipikat kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2020 dibagikan kepada masyarakat di 31 provinsi dan 201 kabupaten/kota. Diserahkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sebanyak satu juta sertipikat tanah untuk rakyat se-Indonesia secara virtual.
Presiden Jokowi menyampaikan jika dalam setahun biasanya hanya dapat
mengeluarkan kurang lebih 500.000 sertipikat tanah, maka dibutuhkan 160
tahun untuk menyelesaikan 80 juta dan 126 juta bidang tanah yang belum
terdaftar di Indonesia. Maka, saat itu Presiden menyampaikan pada
Menteri ATR/Kepala BPN untuk bekerja dengan target.
Mengakhiri
sambutannya, Presiden Jokowi berpesan kepada masyarakat untuk menjaga
sertipikat yang telah diterima. “Karena sertipikat tanah ini sangat
penting sebagai bukti yang menjamin kepastian hukum atas tanah yang
dimiliki dan juga untuk mencegah sengketa dan konflik pertanahan. Maka
dari itu, tolong jaga sertipikatnya. Jika sertipikatnya ingin dijadikan
agunan ke bank agar mendapat modal usaha, dihitung betul agar bisa
mengembalikan pinjamannya,” tutup Presiden.
Secara bersamaan, Kang Jimat menyerahkan sertipikat di lingkungan Kabupaten Subang yang didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Joko Susanto, A. Ptnh., M.Si. secara simbolis menyerahkan 50 sertipikat dari 15.000 bidang yang telah diselesaikan dan siap untuk dibagikan kepada masyarakat wilayah Kabupaten Subang kepada 50 orang perwakilan penerima dari 2 Desa yakni Desa Cintamekar dan Desa Curugagung.