×


Berita



Ini Upaya Pemkab Subang Tingkatkan Capaian PBB

  Jumat, 06 Maret 2020
  andri
  2265 Dilihat

Wakil Bupati Subang Kang Akur mengajak serta mendorong camat dan kepala desa untuk fokus bekerja keras dan bersinergi guna memenuhi target capaian PBB. Hal itu dikatakan Kang Akur saat mewakili Bupati Subang Kang Jimat pada rapat evaluasi penyampaian SPPT – PBB P2 buku 1 dan 2 tahun 2020, Jumat (6/3/2020) di Ruang Rapat Bupati II.

Kang Akur menyampaikan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Menurutnya, PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan baik pelayanan publik maupun pembangunan.

"Salah satu sumber PAD adalah dari sektor pajak yang salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan, " ujar Kang Akur.

Kegiatan ini, lanjut Kang Akur, merupakan bentuk keseriusan Bapenda dan seluruh camat dalam mewujudkan Subang Jawara melalui pencapaian target PBB P2 buku 1 dan 2.

Dikatakannya, evaluasi secara berkala dan intensif merupakan sebuah langkah yang tepat agar realisasi PBB P2 di Kabupaten Subang mencapai target. Sehingga pembangunan di Kabupaten Subang berjalan sesuai dengan perencanaan.

Kang Akur menginstruksikan agar SPPT PBB P2 buku 1 dan 2 dapat diterima langsung oleh wajib pajaknya. Pihaknya mengimbau untuk segera mendistribusikan SPPT PBB P2 ke seluruh kecamatan. Dari kecamatan ke desa selanjutnya dari desa ke wajib pajak melalui petugas PBB yang sudah diberikan tugas dibuktikan dengan potongan SPPT PBB 2 telah ditandatangani oleh wajib pajak.

"Kepada seluruh camat agar memantau langsung perkembangan dan terus berkoordinasi dengan seluruh kepala desa dan lurah di wilayahnya masing-masing. Buatkan rekap setiap minggunya sehingga dapat dibuatkan langkah-langkah strategis bila pada bulan mei capaian realisasi PBB P2 masih di bawah 50%," ujar Kang Akur.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Subang Dadang Kurnianudin menyampaikan bahwa penerimaan evaluasi PBB Buku I dan 2 tersebut adalah camat melaporkan kepada Bupati atau Wakil Bupati bagaimana pelaksanaan distribusi SPPT desa dan bagaimana situasi petugas desa kepada para wajib pajak di daerah.

"Data PBB akan sesuai bila setelah batas waktu jatuh tempo habis sehingga dengan diolah data yang sesuai. Walaupun ada perubahan-perubahan pada penetapan SPPT diakhir tahun tidak akan menimbulkan permasalahan karena sesuai dengan perhitungan, " ujarnya.

Menurutnya, pokok ketetapan SPPT PBB P2 buku 1 dan 2 tahun 2020, sudah didistribusikan sebanyak 912.498 SPPT kepada masyarakat Wajib Pajak ke seluruh wilayah Kabupaten Subang dan seluruh desa sudah melaksanakan transaksi pembayaran PBB P2 buku 1 dan 2 tahun 2020 dengan target sesuai pokok ketetapan 44 milyar. (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan)