3940 Dilihat | |
Ir. BESTA BESUKI KERTAWIBAWA, M.PPM. | |
Jln. K.S. Tubun No. 16 Karanganyar – Subang 41211 | |
(0260) 411106 |
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang;
6. Peraturan Bupati Kabupaten Subang Nomor 32 Tahun 2016, tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Dinas;
7. Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang.
Dinas PUPR mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dibidangPekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten.
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati;
3. Pembinaan dan pelaksanaan kegiatan dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ;
4. Pengelolaan administrasi umum meliputi urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, urusanumum dan kepegawaian, urusan keuangan dan barang daerah.
TUPOKSI DINAS PUPR, KLIK DISINI
STRUKTUR ORGANISASI, KLIK DISINI