3012 Dilihat | |
Drs. Asep Setia Permana, M.Si | |
Jl. Ahmad Yani No. 11, Subang 41213 | |
(0260) 421111 |
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Taahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang;
6. Peraturan Bupati Kabupaten Subang Nomor 32 Tahun 2016, tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Dinas.
Disparpora mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten.
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pariwisata, Kepemudaandan Olah Raga;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkanolehBupati;
3. Pembinaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang Pariwisata, Kepemudaandan Olah Raga;
4. Pengelolaanadministrasiumummeliputiurusanperencanaan, evaluasi dan pelaporan,urusanumum dan kepegawaian, urusankeuangan dan barang daerah.
STRUKTUR ORGANISASI, KLIK DISINI